Ahok Memenuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penistaan Al-Maidah ayat 51



Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tiba di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupattama), Mabes Polri, Jakarta, Senin, 7 November 2016, untuk diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, 7 November 2016. Ahok memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang memakai batik berwarna cokelat lengan panjang, datang sekitar pukul 08.15 WIB menggunakan Toyota Innova dengan nomor polisi B-1330-EDM.

Namun Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media. Dia hanya melambaikan tangan dan langsung masuk ke Rupattama Mabes Polri.

Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut merupakan yang kedua kali sebagai terlapor. Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 saksi dalam pengusutan kasus Ahok.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan bahwa Bareskrim Polri tengah memproses laporan sejumlah masyarakat mengenai dugaan penistaan agama Islam surat Al-Maidah ayat 51 yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Demo Ahok 4 November Tentang Penistaan Agama
Demo 4 November Berujung Ricuh
Namun Mabes Polri belum bisa memastikan apakah Calon Gubernur DKI 2017 ini (Ahok) bersalah atau tidak. Pasalnya, kata dia  belum ada fakta baru dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 

Saat ini Mabes Polri melakukan pemeriksaan video, itu di laboratorium forensik tentang keutuhan tayangan yang di kepulauan seribu. Jadi sudah berjalan prosesnya.